5. Telepon Pihak Bank
Kemudian menghubungi pihak bank yang menjadi pihak yang mengatur persoalan premi yang dibayarkan secara rutin dan bertahap.
Sama seperti menghubungi pihak asuransi, kita juga harus menyampaikan alasan pembatalan polis.
Kita juga bisa menyampaikan bahwa kita telah menghubungi pihak asuransi sebelum menghubungi bank guna mempermudah tahapan ini.
6. Tunggu Proses Approval
Setelah tahapan-tahapan di atas sudah dilakukan, kita bisa menunggu beberapa hari.
Biasanya maksimal akan mendapatkan kabar hingga 14 hari kerja.
Hal ini dikarenakan pihak asuransi dan pihak bank harus melakukan pertimbangan sebelum kemudian memutuskan.
Ini juga merupakan proses approval yang harus dilakukan oleh pihak asuransi dan pihak bank.
Demikian pengertian soal pembatalan premi asuransi.
Semoga membantu!
Baca Juga: Sudah Punya Dana Darurat, Masih Perlukah Ambil Asuransi Kesehatan?