Setiap perusahaan asuransi memberlakukan perhitungan jangka pendek atau short period yang berbeda-beda.
Umumnya perhitungan short period dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:
- 1 bulan 20%
- 2 bulan 30%
- 3 bulan 40%
- 4 bulan 50%
- 5 bulan 60%
- 6 bulan 70%
- 7 bulan 75%
- 8 bulan 80%
- 9 bulan 85%
- 10 bulan 90%
- 11 bulan 95%
2. Premi yang Telah Dibayar Menjadi Sia-sia
Jika ingin melakukan pembatalan polis asuransi, konsekuensi yang akan dihadapi adalah premi yang telah dibayarkan selama ini akan menjadi sia-sia.
Pasalnya, jika polis asuransi berjalan sesuai rencana dan kesepakan hingga akhir masa polis, maka premi yang dibayarkan bisa dinikmati sebagai manfaat.
Sementara jika hal tersebut tidak terjadi dan pembatalan dilakukan di tengah jalan, maka premi yang dibayarkan menjadi sia-sia.
Karena dalam proses pembatalan polis, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi yang dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya tertentu.
Seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada dan dilakukan), hingga dipotong dengan manfaat asuransi yang sudah atau pernah diterima selama pemberlakukan polis asuransi.
Juga jika pembatalan polis dilakukan setelah masa atau periode tertentu, maka nilai tunai yang diterima akan mengikuti ketentuan produk sesuai kesepakatan atau seperti premi jangka pendek yang telah dijelaskan sebelumnya.
Untuk itu, kita harus telah siap dengan segala kemungkinan yang akan diterima jika mau membatalkan polis asuransi.
Lalu, bagaimana cara membatalkan polis asuransi?
Cara Membatalkan Polis Asuransi
1. Hubungi Pihak Asuransi
Langkah pertama yang harus menghubungi pihak asuransi dan siapkan kelengkapan data.