Baca Juga: Hindari Kesalahan Ini Supaya Pelaku Usaha UMKM Tak Terjerat Utang Pinjol
Berikut ini merupakan SEOJK terbaru terkait penagihan dc pinjol ke kontak darurat:
1. Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
2. Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
3. Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:
a. mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana,
b. mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat,
c. menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat, dan
d. menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujuiuntuk menjadi kontak darurat.
4. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
Jika dc pinjol menagih secara mengancam atau mengganggu bisa laporkan ke OJK:
- Telepon 157
- Email ke konsumen@ojk.go.id
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id
Baca Juga: 5 Langkah yang Aman Menghadapi DC Datang ke Rumah Gegara Galbay Pinjol Legal