Find Us On Social Media :

Bolehkah Nasabah Ajukan KUR Lebih dari 1 Kali? Begini Penjelasan Banker

Mengajukan KUR lebih dari sekali.

GridFame.id - Anda tentunya sudah tak asing lagi dengan KUR.

Atau, mungkin Anda malah sudah pernah mendapatkan kredit yang satu ini?

KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan salah program perintah berupa pinjaman bersubsidi.

Bunga yang diberlakukan hanya 0,2% per bulan atau 6% per tahunnya.

Kredit yang satu ini diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.

Tujuannya agar pelaku UMKM mudah mengembangkan bisnisnya.

Kredit ini bisa didapatkan lewat bank-bank yang ada di Indonesia atau di Pegadaian.

Sebagian besar pelaku UMKM yang ada saat ini sudah mendapatkan kredit KUR.

Namun, banyak yang bertanya-tanya, bisakah ajukan KUR lebih dari sekali?

Agar tak bingung lagi, simak penjelasan dari banker satu ini.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Pakai AJB untuk Jaminan KUR Ternyata Tak Menjamin Pinjaman yang Cair Tinggi, Ini Beberapa Faktor Penentunya