GridFame.id - Anda tentunya sudah tak asing lagi dengan KUR.
Atau, mungkin Anda malah sudah pernah mendapatkan kredit yang satu ini?
KUR atau Kredit Usaha Rakyat merupakan salah program perintah berupa pinjaman bersubsidi.
Bunga yang diberlakukan hanya 0,2% per bulan atau 6% per tahunnya.
Kredit yang satu ini diperuntukkan bagi para pelaku UMKM.
Tujuannya agar pelaku UMKM mudah mengembangkan bisnisnya.
Kredit ini bisa didapatkan lewat bank-bank yang ada di Indonesia atau di Pegadaian.
Sebagian besar pelaku UMKM yang ada saat ini sudah mendapatkan kredit KUR.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, bisakah ajukan KUR lebih dari sekali?
Agar tak bingung lagi, simak penjelasan dari banker satu ini.
Simak sampai tuntas, yuk!
Mengajukan KUR Lebih dari Sekali
Seorang banker di TikTok menjelaskan jika sebenarnya tak ada aturan soal batasan seseorang dapat kredit KUR.
Selama syaratnya masih bisa dipenuhi, maka kredit KUR masih bisa didapatkan lagi setelah lunas.
"Sebenernya kalau di pemerintah itu tidak ada aturan kalau KUR itu hanya bisa dinikmati seseorang itu hanya satu kali saja.
Jadi ketika dia sudah lunas, sedangkan dia syaratnya masih masuk untuk menikmati KUR, masih boleh," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Lebih lanjut, Hendra Yusuf menjelaskan jika kredit KUR tak bisa lagi diajukan jika seseorang tersebut sudah pernah mendapatkan pinjaman komersil di bank.
"Yang tidak boleh masuk (mengajukan) KUR adalah sudah menikmati pinjaman di bank lain atau di bank mana pun kalau pinjamannya itu udah yang komersil,"
Lalu, apa itu pinjaman komersil?
Beberapa dari Anda mungkin tidak tahu apa itu pinjaman komersil.
Merangkum dari berbagai sumber, pinjaman komersil adalah pinjaman yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Entah untuk modal usaha, sewa tempat, dan lain-lain.
Sumber pembayaran kredit ini pun berasal dari usaha yang dibiayai.
Kalau Anda masih membutuhkan kredit KUR dan syaratnya masih bisa Anda penuhi, tak ada salahnya mencoba mengajukannya lagi.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Gak Semua Di-acc, Pelaku UMKM dengan 3 Kriteria Ini Ternyata Tak Bisa Dapat Pinjaman KUR