Find Us On Social Media :

Duh! APPI Sebut 7 Perusahaan Leasing Belum Penuhi Modal Minimum ke OJK, Akankah Ditutup Seperti Pinjol?

leasing kena tegur OJK

GridFame.id - 

Setiap perusahaan berbasis keuangan harus memiliki izin yang jelas.

Tak hanya pinjol namun perusahaan seperti pegadaian, leasing, investasi dan lain-lain harus berizin OJK.

Tujuannya tentu agar konsumen bisa terlindung jika terjadi kesalahan atau sesuatu yang tak diharapkan.

Selain itu, agar ada peraturan yang jelas soal perusahaan tersebut.

Namun, untuk bisa disetujui OJK tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Salah satunya jumlah minimal pembiayaan yang harus dibayarkan ke OJK.

Tentu untuk syarat tersebut pastinya sudah tertuang dalam perjanjian.

Sempat ramai soal pernyataan OJK soal fintech atau pinjaman online.

Dimana mereka mengatakan jika ada 20 lebih pinjol tak memenuhi persyaratan.

Jika tak kunjung memenuhi, maka OJK akan melakukan teguran pertama kemudian bisa berujung ditutup.

Belum lama ini, APPI sebutkan ada 7 leasing yang belum memenuho modal minimum ke OJK,akan kah bisa ditutup juga?

Baca Juga: Sering Dikira Sama, Ini 4 Perbedaan Antara Leasing dan Sewa Beli

Melansir dari Kontan.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga November 2023 masih terdapat 7 perusahaan leasing yang belum memenuhi modal minimum.

Untuk leasing OJK menetapkan modal minimum sebesar Rp 100 miliar.

Meski demikian jumlah leasing tersebut terus berkurang jika dibandingkan sejak beberapa bulan belakangan.

“Pada November 2023 terdapat 7 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Senin (4/12).

Ia juga menjelaskan jika perusahaan itu telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.

“OJK terus memonitor progres realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan baik injeksi modal dari PSP (Pemegang Saham Pengendali) maupun dari strategic investor yang baru, termasuk opsi pengembalian izin usaha yang dilakukan perusahaan,” jelasnya.

Beardasarkan Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 disebutkan jika perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum paling sedikit Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

Artinya, perusahaan telah mendapatkan perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2023.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno mengatakan bahwa ketentuan terkait ekuitas minimum ini tidak bisa lagi ditawar-menawar.

Sebagai informasi, piutang pembiayaan multifinance tumbuh 15,02% year on year (YoY) menjadi Rp 463,12 triliun pada Oktober 2023. Tumbuhnya pembiayaan tersebut ditopang oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh 15,7% dan 13,96% YoY.

Sementara itu, tingkat kredit macet alias Non Performing Financing (NPF) gross multifinance berada di level 2,25% di Oktober 2023, naik sedikit dari September 2023 yang sebesar 2,23%.

   

Baca Juga: Benarkah Bakal Susah Dapat Kredit Lagi? Ini Dia Risiko Jual Kendaraan yang Masih Kredit Meski dengan Persetujuan Leasing