Besarnya tanggungan cicilan seseorang ini akan berpengaruh ketika suatu saat nasabah ingin mengambil pinjaman baru.
Setiap bank memiliki pandangan tersendiri terkait besaran DBR nasabahnya.
Sebagai contoh, sebuah bank hanya akan menyetujui pinjaman ketika nasabah memiliki DBR di bawah 50 persen dari total pendapatan.
Dengan demikian, orang dengan penghasian Rp 6 juta dan cicilan Rp 3 juta sudah tidak dapat lagi mengajukan jenis pinjaman lain.
"Saran saya lunasi dulu cicilan sebelumnya, atau ketika sudah lunas, ulangi lagi (mengajukan pinjaman) dari fasilitas kredit yang sama," imbuh dia.
Lebih lanjut Tresia menjelaskan, ketika fasilitas pinjaman yang telah dimiliki menggunakan kolateral atau jaminan, biasanya toleransi DBR bagi pinjaman baru akan lebih tinggi.
"Kalau tidak ada jaminannya pasti biasanya persentasenya lebih rendah," tutup dia.
Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan Power Cash Mandiri Lewat Aplikasi Livin'