GridFame.id - Pinjol ilegal memang bisa dilaporkan ke AFPI dan juga OJK.
Jika Anda atau keluarga atau siapa pun Anda ketahui harus berhadapan dengan hal tersebut, jangan ragu untuk membantu atau mengirimkan laporan pengaduan pinjaman online sendiri ke AFPI.
Dengan begitu, kita bisa membantu memberantas pinjol ilegal untuk menjerat lebih banyak korban.
Namun sebelum lanjut mengetahui langkah-langkah membuat laporan pengaduan di website AFPI, ada baiknya mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online terlebih dahulu.
Pasalnya, banyak yang dengan sengaja melaporkan pinjol ilegal supaya tidak membayar utang.
4 Fakta Penagihan Pinjaman Online yang Perlu Diketahui
1. Jika Tidak Dilunasi, Maka Tagihan Akan Tetap Datang
Masih ada sebagian besar peminjam dana yang beranggapan bahwa karena pinjamannya merupakan pinjaman online, maka tak akan ada penagihan pinjaman atau bahkan berpikir untuk kabur dari kewajiban mengembalikan pinjaman.
Perlu diketahui bahwa anggapan ini sangat tidak tepat.
Fakta yang terjadi di lapangan, penagihan pinjaman online itu akan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak.
Namun, caranya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang dilakukan pertama kali adalah mengirim pesan melalui e-mail atau pesan singkat untuk reminder kepada peminjam dana sebelum jatuh tempo tiba.
Jadi, tidak benar anggapan bahwa pinjaman online tidak ada proses penagihan.
Baca Juga: Tak Perlu Gali Lubang Tutup Lubang, Pakai 2 Metode Ini Tumpukan Utang Auto Lunas