Find Us On Social Media :

Sebelum Laporkan Pinjol, Simak 4 Fakta Berikut Ini Termasuk Soal Tak Usah Dibayar

GridFame.id - Pinjol ilegal memang bisa dilaporkan ke AFPI dan juga OJK.

Jika Anda atau keluarga atau siapa pun Anda ketahui harus berhadapan dengan hal tersebut, jangan ragu untuk membantu atau mengirimkan laporan pengaduan pinjaman online sendiri ke AFPI.

Dengan begitu, kita bisa membantu memberantas pinjol ilegal untuk menjerat lebih banyak korban.

Namun sebelum lanjut mengetahui langkah-langkah membuat laporan pengaduan di website AFPI, ada baiknya mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online terlebih dahulu.

Pasalnya, banyak yang dengan sengaja melaporkan pinjol ilegal supaya tidak membayar utang.

4 Fakta Penagihan Pinjaman Online yang Perlu Diketahui

1. Jika Tidak Dilunasi, Maka Tagihan Akan Tetap Datang

Masih ada sebagian besar peminjam dana yang beranggapan bahwa karena pinjamannya merupakan pinjaman online, maka tak akan ada penagihan pinjaman atau bahkan berpikir untuk kabur dari kewajiban mengembalikan pinjaman.

Perlu diketahui bahwa anggapan ini sangat tidak tepat.

Fakta yang terjadi di lapangan, penagihan pinjaman online itu akan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak.

Namun, caranya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yang dilakukan pertama kali adalah mengirim pesan melalui e-mail atau pesan singkat untuk reminder kepada peminjam dana sebelum jatuh tempo tiba.

Jadi, tidak benar anggapan bahwa pinjaman online tidak ada proses penagihan.

Baca Juga: Tak Perlu Gali Lubang Tutup Lubang, Pakai 2 Metode Ini Tumpukan Utang Auto Lunas

Perusahaan fintech pendanaan akan melakukan cara-cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi bagi peminjam dana agar bisa melunasi pinjaman selayaknya bank atau lembaga keuangan lainnya.

2. Masih Akan Ada Akses Kontak Telepon

Pada umumnya aplikasi yang Anda unduh untuk proses pinjaman dana, digunakan juga untuk penagihan.

Tentunya saat Anda mengunduh aplikasi, akan ada permintaan untuk mengakses data Anda.

Pinjol juga masih akan melakukan penagihan ke kontak telepon jika peminjam dana menunggak.

Tapi, penagihan melalui kontak telepon ke pihak keluarga HANYA yang tercantum sebagai nomor darurat saja yang diberikan peminjam dana saat mengajukan aplikasi permohonan kredit.

Ini hal yang lumrah terjadi di institusi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Penagihan melalui kontak telepon nomor darurat pun dilakukan apabila:

3. Penagihan Secara Langsung

Penagihan secara langsung dengan mendatangi rumah atau kantor ini juga diperkenankan dan ada dalam peraturan.

Sehingga hal ini juga lazim dilakukan oleh anggota AFPI yang juga terdaftar dan berizin OJK.

Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik.

Baca Juga: Waspada Lagi Marak Penipuan Jasa Hapus Data Pinjol! Penipu Biasanya Kirimkan Bukti Ini untuk Bodohi Korban

Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.

4. Pelaporan ke SID

Apabila Anda tidak ada itikad baik dalam melunasi pinjaman dana, maka dipastikan data Anda akan masuk ke dalam sistem informasi debitur (SID), atau biasa dikenal dengan BI checking.

SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan dan data ini bisa diakses oleh semua lembaga peminjaman online.

Dengan mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online di atas, setidaknya Anda sudah memiliki gambaran bahwa risiko utama saat telat atau gagal bayar adalah penagihan.

Namun bagaimana jika Anda dihadapkan oleh oknum penagihan nakal yang tidak bekerja sesuai prinsip dasar AFPI?

Langkah-langkah Membuat Laporan Pengaduan Pinjol Ilegal di Website AFPI

Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.

Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.

Baca Juga: 2 Pinjol Ini 'Tumbang' Tak Kuat Modal, Kembalikan Izin Usaha ke OJK