- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
- Fotokopi e-KTP;
- Fotokopi ijazah minimal SLTA;
- Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan;
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto diri ukuran 4 x 6 cm;
- Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).
Baca Juga: Simak 7 Ide Usaha Jelang Pemilu 2024, Dari Sekarang Juga Sudah Banyak yang Cari!
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, pendaftaran dilakukan melalui PPS di kantor kelurahan domisili Anda.
- Datang ke kantor kelurahan atau lokasi penerimaan pendaftaran KPPS yang telah ditentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- Beri tahu PPS bahwa Anda ingin mendaftar menjadi petugas KPPS;Bawa persyaratan yang diminta;
- Pelamar akan diseleksi oleh PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU kabupaten/kota setempat.
Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
1. Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
2. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Baca Juga: Segini Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik Dari Tahun Lalu