GridFame.id - Salah satu hal terberat ketika menghadapi permasalahan pinjol adalah soal hukum.
Sebagai orang yang awam akan hukum, ada baiknya meminta pendampingan supaya tak salah langkah.
Pinjol jadi salah satu permasalahan yang banyak dirasakan oleh masyarakat Indonesia, baik yang legal maupun ilegal.
Kebanyakan masyarakat masih terjebak dengan pinjol ilegal yang meski sudah dibasmi, tetap saja muncul lagi.
Untuk itu, masyarakat bisa meminta bantuan hukum gratis jika diperlukan.
Dewan Pengacara Nasional Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.
"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, Kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal" kata Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied SH MH dalam keterangan resmi.
Dengan begini, kita tidak perlu takut lagi soal biaya dan pasti dibantu sampai selesai.
Ada tiga cara yang bisa dipilih untuk mengadukan permasalahan pinjol, yakni:
1. Daftar melalui Google Form dengan link https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional.
2. Menghubungi Whatsapp dengan nomor 0811-9149-899.