Find Us On Social Media :

Begini Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Korban Pinjol

Begini cara dapat bantuan hukum gratis untuk korban pinjol legal dan ilegal

GridFame.id - Salah satu hal terberat ketika menghadapi permasalahan pinjol adalah soal hukum.

Sebagai orang yang awam akan hukum, ada baiknya meminta pendampingan supaya tak salah langkah.

Pinjol jadi salah satu permasalahan yang banyak dirasakan oleh masyarakat Indonesia, baik yang legal maupun ilegal.

Kebanyakan masyarakat masih terjebak dengan pinjol ilegal yang meski sudah dibasmi, tetap saja muncul lagi.

Untuk itu, masyarakat bisa meminta bantuan hukum gratis jika diperlukan.

Dewan Pengacara Nasional Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH Dewan Pengacara Nasional Indonesia membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.

"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, Kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal" kata Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied SH MH dalam keterangan resmi.

Dengan begini, kita tidak perlu takut lagi soal biaya dan pasti dibantu sampai selesai.

Ada tiga cara yang bisa dipilih untuk mengadukan permasalahan pinjol, yakni:

1. Daftar melalui Google Form dengan link https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional.

2. Menghubungi Whatsapp dengan nomor 0811-9149-899.

Baca Juga: Sering Hindari DC Pinjol, Warganet Ini Syok Dapat Penagihan yang Bikin Malu Seumur Hidup, Ternyata DC Pakai Trik Licik Ini!

3. Datang langsung ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur Jl. Bungur Besar Raya No. 30A Kel. Gunung sahari Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat 10610. (Sebelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tepat di samping Kopi Johny Jakarta Pusat)

Info lengkap DPN Indonesia dapat diakses melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.

Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI.

Adanya program ini sependapat dan mendukung penuh upaya Pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan pemberantas pinjol ilegal yang sangat meresahkan dan telah merugikan masyarakat luas.

Faizal juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.

Hal ini sudah mulai dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran melalui Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

Pengacara kawakan Hotman Paris sendiri sebenarnya juga membuka Hotman 911 untuk mengadukan berbagai permasalahan hukum.

Dilansir dari Instagram resminya @hotman911official, ada link Google Form yang ditautkan.

Namun dari pantauan GridFame.idlink tersebut sudah ditutup dan tidak lagi menerima aduan.

Yang tersisa hanya e-mail hotman911@hwgroup.id yang bisa digunakan untuk menghubungi aduan.

Baca Juga: Duh, Terlanjur Masukkan Nomor Kantor ke Kontak Darurat? Lakukan Trik Ini Agar DC Pinjol Tak Menghubungi ke Sana