"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.
Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
Bisa juga melalui call center Kring Pajak 1500200, atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun, cara termudah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dengan mengunjungi laman pajak.go.id.
Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
- Pilih menu “Profil”
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
- Lakukan “Logout” dari menu Profil
- “Login” kembali dengan NIK 16 digit
- Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.
Baca Juga: Benarkah Bisa Dipotong Gaji? Ini Risiko Jika Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP