GridFame.id - Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan ini harus segera dilakukan karena penggunaan NIK sebagai NPWP akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Masyarakat yang harus melaporkan pajak masih bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024.
Lalu, bagaimana jika belum melakukan pemadanan NPWP dan NIK sampai batas waktu yang ditentukan?
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang Tiga Atmo mengatakan, bagi yang belum mengaktifkan NIK sebagai NPWP maka tidak akan bisa mengakses berbagai layanan dasar perpajakan.
Salah satu aktivitas perpajakan yang tidak bisa dilakukan ialah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT.
Hal ini kemudian berpotensi membuat WP terkena denda, sebab tidak melapor SPT.
"Kalau belum dipadankan risikonya adalah tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti lapor SPT," ujar Atmo, ketika membuka Layanan Pendampingan Pemadanan NIK dengan NPWP di Gedung Kompas, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Selain itu juga tidak bisa mendapatkan haknya terkait perpajakan, seperti pengajuan pengembalian lebih bayar atau restitusi pajak.
Lalu, masyarakat juga berpotensi menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar jika tidak melakukan pemadanan.
Sebab, sesuai dengan aturan yang berlaku, mereka yang tidak memiliki NPWP (nantinya digantikan NIK) akan dikenakan pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan.
Baca Juga: Dikira Bisa Dapat Limit Besar, Ini Bahayanya Masukan Nomor NPWP Untuk Jaminan Pinjol
"Yang paling penting kalau tidak padan, itu pemotongan PPh pasal 21 akan menjadi 20 persen lebih besar," kata Atmo.
Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.
Bisa juga melalui call center Kring Pajak 1500200, atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Namun, cara termudah untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah dengan mengunjungi laman pajak.go.id.
Secara singkat, cara validasi serta cara pemadanan NIK menjadi NPWP secara online adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan “Login”
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik “Login”
- Pilih menu “Profil”
- Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
- Lakukan “Logout” dari menu Profil
- “Login” kembali dengan NIK 16 digit
- Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah diperbarui, maka akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau berwarna hijau.
Baca Juga: Benarkah Bisa Dipotong Gaji? Ini Risiko Jika Tak Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP