Di aplikasi Play Store, jika kita ketik pinjol pasti banyak aplikasi yang bermunculan.
Selain berlogo OJK, ada juga beberapa pinjol yang menyantumkan logo Kominfo dan Koperasi Simpan Pinjam.
Nah, banyak dari mereka yang beranggapan jika pinjol tersebut masuk ke legal.
Nyatanya banyak yang tertipu dengan dua logo pinjol tersebut.
Nah, agar tak terjerat berikut ini beberapa ciri-ciri pinjol ilegal dilansir dari Kontan.co.id:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara cek apakah pinjol tersebut legal ataupun ilegal:
1. Cara cek pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp (WA) OJK, terlebih dahulu harus menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK
- Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasny Kirim pesan.
- Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
2. Cara cek pinjol legal juga bisa dilakukan melalui website resmi OJK melalui: www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
3. Pengecekan legalitas pinjol juga bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Ini Dia 5 Fungsi Asuransi dalam Paylater dan Pinjol