GridFame.id - Apakah Anda pernah mendapat uang kertas yang sudah penuh dengan coretan?
Kira-kira uang seperti itu masih bisa dipakai tidak ya?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang rupiah yang dicoret-coret atau digambari sebenarnya masih bisa digunakan untuk transaksi.
Namun ia juga mengatakan bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.
Oleh karena itu, masyarakat dilarang mencoret atau membubuhkan gambar apapun pada uang tersebut.
Marlison mengimbau agar uang yang sudah dicoret-coret untuk ditukarkan saja ke Bank Indonesia.
"Uang rupiah yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun sudah masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, masyarakat dapat menukarkan yang tidak layak edar ke Bank Indonesia maupun perbankan untuk mendapatkan penggantian uang.
Marlison mengungkapkan orang yang mencoret-coret uang rupiah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan mendapat sanksi.
Baca Juga: Tanpa Modal Bisa Dapat Uang, Ini 5 Ide Usaha yang Bisa Dilakukan Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga