GridFame.id - Apakah Anda pernah mendapat uang kertas yang sudah penuh dengan coretan?
Kira-kira uang seperti itu masih bisa dipakai tidak ya?
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menjelaskan, uang rupiah yang dicoret-coret atau digambari sebenarnya masih bisa digunakan untuk transaksi.
Namun ia juga mengatakan bahwa uang rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.
Oleh karena itu, masyarakat dilarang mencoret atau membubuhkan gambar apapun pada uang tersebut.
Marlison mengimbau agar uang yang sudah dicoret-coret untuk ditukarkan saja ke Bank Indonesia.
"Uang rupiah yang dicoret tersebut masih dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, namun sudah masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE)," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, masyarakat dapat menukarkan yang tidak layak edar ke Bank Indonesia maupun perbankan untuk mendapatkan penggantian uang.
Marlison mengungkapkan orang yang mencoret-coret uang rupiah akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 35 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan mendapat sanksi.
Baca Juga: Tanpa Modal Bisa Dapat Uang, Ini 5 Ide Usaha yang Bisa Dilakukan Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga
Sanksi yang diberikan perupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan beberapa tindakan yang dikategorikan merusak uang rupiah, di antaranya:
- Mengubah bentuk uang
- Mengubah ukuran fisik dari aslinya
- Membakar uang
- Melubangi uang
- Menghilangkan sebagian uang
- Merobek uang
Marlison menghimbau masyarakat Indonesia lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang rupiah dengan mengenali, merawat dan menjaga uangnya.
"Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga uang rupiah dengan 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples," imbuhnya.
Cara menukarkan uang rupiah
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut jenis uang yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia dan bank lainnya.
1. Uang lusuh atau cacat
Uang kertas
- Hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi
- Lubang lebih dari 10 mm persegi
- Ada coretan
- Sobek lebih dari 8 mm
- Diselotip lebih dari 25 mm persegi
Uang Logam
Baca Juga: Liburan atau Mudik Kantong Tetap Aman, Ini Tips Kelola Keuangan saat Rayakan Tahun Baru
- Korosi Kotor
- Berubah warna
- Hilang sebagian
- Melengkung
- Berlubang
- Terpotong
2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak berlaku untuk transaksi.
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di situs Bank Indonesia ini.
3. Uang rusak yang masih dikenali keasliannya
Uang rusak dapat ditukarkan sesuai nominalnya jika memiliki kerusakan lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan masih menjadi satu kesatuan atau tidak terbagi dua.
Penukaran uang dapat dilakukan dengan membawa uang tersebut ke Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat, Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terdekat, atau melalui Kas Keliling Bank Indonesia.
Penukaran dapat dilakukan pada hari dan jam kerja.