Sanksi yang diberikan perupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan beberapa tindakan yang dikategorikan merusak uang rupiah, di antaranya:
- Mengubah bentuk uang
- Mengubah ukuran fisik dari aslinya
- Membakar uang
- Melubangi uang
- Menghilangkan sebagian uang
- Merobek uang
Marlison menghimbau masyarakat Indonesia lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang rupiah dengan mengenali, merawat dan menjaga uangnya.
"Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga uang rupiah dengan 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples," imbuhnya.
Cara menukarkan uang rupiah
Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut jenis uang yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia dan bank lainnya.
1. Uang lusuh atau cacat
- Hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi
- Lubang lebih dari 10 mm persegi
- Ada coretan
- Sobek lebih dari 8 mm
- Diselotip lebih dari 25 mm persegi
Uang Logam
Baca Juga: Liburan atau Mudik Kantong Tetap Aman, Ini Tips Kelola Keuangan saat Rayakan Tahun Baru
- Korosi Kotor
- Berubah warna
- Hilang sebagian
- Melengkung
- Berlubang
- Terpotong
2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak berlaku untuk transaksi.