Find Us On Social Media :

Apakah Uang yang Dicoret-coret Masih Laku? Simak Cara Menukarnya

Sanksi yang diberikan perupa pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan beberapa tindakan yang dikategorikan merusak uang rupiah, di antaranya:

Marlison menghimbau masyarakat Indonesia lebih meningkatkan kesadaran mencintai uang rupiah dengan mengenali, merawat dan menjaga uangnya.

"Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga uang rupiah dengan 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan diremas, jangan dibasahi, dan jangan distaples," imbuhnya.

Cara menukarkan uang rupiah

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut jenis uang yang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia dan bank lainnya.

1. Uang lusuh atau cacat

Uang kertas

Uang Logam

Baca Juga: Liburan atau Mudik Kantong Tetap Aman, Ini Tips Kelola Keuangan saat Rayakan Tahun Baru

2. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran sudah tidak berlaku untuk transaksi.