Find Us On Social Media :

Ini Dia Peraturan Baru OJK Untuk Pinjol, Mulai dari Denda Hingga Kontak Darurat

2. Ketentuan denda

Untuk sektor produktif, denda yang diterapkan mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

3. Maksimal platform

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol.

Hal ini guna mencegah semakin menumpuknya utang akibat gali lobang dan tutup lobang.

Besar pinjaman juga hanya boleh 50% dari total pendapatan atau gaji.

4. Penagihan oleh debt collector

Debt collector hanya boleh melakukan penagihan mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Penagihan di luar jam tersebut diizinkan sesuai persetujuan antara debt collector dan juga debitur.

Baca Juga: Mau Lunasi Tunggakan Pinjol yang Sudah Bertahun-tahun, Apakah Wajib Lapor OJK setelah Melakukan Pelunasan?