5. Aturan penagihan
Penagih dilarang menggunakan kalmat ancaman dan kekerasan.
Penagih juga dilarang melakukan intimidasi, merendahkan, dan melakukan bullying.
Penagihan tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana.
6. Kontak darurat
Kontak darurat hanya diizinkan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk menagih.
Baca Juga: Segini Perbandingan Besar Bunga Pinjol, Paylater, dan KTA, Wajib Tahu Agar Tak Terlilit Utang