Find Us On Social Media :

Ini Dia Peraturan Baru OJK Untuk Pinjol, Mulai dari Denda Hingga Kontak Darurat

GridFame.id - Pada tahun 2024 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat peraturan baru soal pinjol.

Banyak aturan yang berubah, salah satunya adalah besaran bunga yang akan turun secara bertahap.

Keputusan ini dibuat setelah banyaknya aduan masyarakat yang terlilit pinjol, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya karena sudah putus asa.

Kebanyakan, aduan yang masuk adalah aduan terhadap penagihan oleh debt collector yang tidak kenal waktu dan kerap bersikap kasar.

Padahal penagihan oleh debt collector sendiri punya aturan, di mana penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman dan juga kekerasan.

Berikut adalah rangkuman peraturan soal pinjol yang berubah untuk tahun 2024:

1. Ketentuan bunga

Manfaat ekonomi (bunga) pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1 persen per hari pada Januari 2024.

Selanjutnya angka tersebut turun lagi pada 2026 menjadi 0,067 persen per hari.

Untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya maksimal 0,3 persen per hari pada 2024.

Lalu pada 2025 menjadi 0,2 persen per hari dan 0,1 persen pada 2026.

Baca Juga: Pengguna Baru Hati-Hati! Cara Pakai Kartu Kredit yang Begini Bisa Lebih Bahaya dari Pinjol dan Paylater, Utang Auto Menumpuk

2. Ketentuan denda

Untuk sektor produktif, denda yang diterapkan mencapai 0,1 persen per hari pada 2024 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.

Denda keterlambatan sektor konsumtif mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

3. Maksimal platform

Debitur hanya boleh meminjam maksimal di tiga platform pinjol.

Hal ini guna mencegah semakin menumpuknya utang akibat gali lobang dan tutup lobang.

Besar pinjaman juga hanya boleh 50% dari total pendapatan atau gaji.

4. Penagihan oleh debt collector

Debt collector hanya boleh melakukan penagihan mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Penagihan di luar jam tersebut diizinkan sesuai persetujuan antara debt collector dan juga debitur.

Baca Juga: Mau Lunasi Tunggakan Pinjol yang Sudah Bertahun-tahun, Apakah Wajib Lapor OJK setelah Melakukan Pelunasan?

5. Aturan penagihan

Penagih dilarang menggunakan kalmat ancaman dan kekerasan.

Penagih juga dilarang melakukan intimidasi, merendahkan, dan melakukan bullying.

Penagihan tidak diperkenankan kepada pihak selain penerima dana.

6. Kontak darurat

Kontak darurat hanya diizinkan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur dan bukan untuk menagih.

Baca Juga: Segini Perbandingan Besar Bunga Pinjol, Paylater, dan KTA, Wajib Tahu Agar Tak Terlilit Utang