Find Us On Social Media :

Masih Ada Program Bebas Denda sampai Besok! Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di E-Samsat Lewat Tokopedia

cara bayar pajak kendaraan di e-samsat pakai Tokopedia

GridFame.id - Masyarakat Jawa Barat dan Jawa Tengah bisa membayar pajak kendaraan dengan lebih cepat.

Pasalnya kini bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online lewat aplikasi E-Samsat.

Proses pembayarannya pun bisa dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya Tokopedia.

Untuk wilayah Jawa Tengah, Pengguna hanya dapat melakukan pembayaran pajak melalui Samsat wilayah Jawa Tengah untuk Kendaraan Motor dengan plat yang terdiri dari huruf G, H, K, R, AA, dan AD.

Selain itu, warga Jawa Tengah juga kembali dimudahkan dengan adanya program Pemerintah untuk membebaskan denda pajak di akhir tahun ini.

Perlu diketahui, Samsat Jateng kembali mengadakan program bebas denda pajak kendaraan bermotor mulai 15 November-22 Desember 2023.

Kebijakan ini berlaku untuk semua Samsat di Jawa Tengah.

Bagi Anda yang belum bayar pajak kendaraan, jangan sia-siakan kesempatan ini.

Apalagi bayarnya bisa lewat Tokopedia sehingga tak perlu kemana-mana lagi.

Mau tahu caranya?

Simak ini dia cara bayar pajak kendaraan di E-Samsat lewat tokopedia.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor SIGNAL di Indomaret Agar Dapat Gratis SOSRO Fruit Tea

Cara Bayar Pajak Kendaraan di E-Samsat Lewat Tokopedia

Sebelum melakukan pembayaran e-Samsat pastikan Anda sudah memiliki kode bayar.

Anda bisa mendapatkan kode bayar melalui Aplikasi Sakpole e-Samsat (Android) dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Unduh aplikasi Sakpole e-Samsat versi 18 di play store.

2. Pilih Pendaftaran.

3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni Nopol kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).

4. Klik Daftar.

5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar klik Lanjut.

6. Jika data tidak benar klik Batal dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar.

7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP Pengesahan STNK.

8. Jika setuju klik Lanjut.

9. Pilih cara pembayaran.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pakai QRIS BRImo di Singapura dengan Mudah

10. Jika setuju klik Dapatkan Kode Bayar.

11. Catat dan simpan kode bayar.

12. Kode bayar hanya berlaku selama 2 jam, apabila sudah expired dapat di request kembali melalui aplikasi Sakpole.

Usai pembayaran, Anda dapat secara mandiri mencetak SKPD (Notice Pajak) dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole.

2. Download QR Kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar.

3. Lakukan Scan QR.

4. Akan ditampilkan data kendaraan bermotor, jika sudah sesuai pilih cetak.

5. Proses cetak selesai, silakan ambil SKPD.

Selamat mencoba!

Baca Juga: Slip Gaji dan Lapor Pajak Saja Tak Cukup! Ini 10 Syarat Agar Pengajuan Kartu Kredit Di-Acc