Aturan dan Ketentuan Ambil KPR Subsidi
KPR subsidi ini tidak bisa didapatkan sembarang orang.
KPR subsidi hanya akan diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal 7 juta (untuk yang belum kawin) dan 8 juta (untuk yang sudah kawin).
Selain itu, MBR yang ingin ambil KPR subsidi juga belum pernah punya rumah atau menerima subsidi rumah dari pemerintah.
Namun, sepertinya banyak yang belum tahu ketentuan soal penempatan rumah KPR subsidi.
Berikut beberapa aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi setelah dapat KPR subsidi.
1. Harus Segera Ditempati
Soalnya, ternyata banyak yang membeli rumah subsidi untuk dijadikan investasi, sehingga banyak rumah-rumah subsidi yang tidak ditempati dalam waktu lama.
Melansir dari Kompas.com, penerima KPR subsidi harus segera menempati rumah yang dibeli.
Kalau tidak, KPR bisa dicabut oleh pemerintah.
Baca Juga: Jadi Ketakutan Terbesar Banyak Debitur, Apa Itu Bunga Floating KPR dan Bagaimana Sistemnya?
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.