Ketika sudah serah terima rumah, penerima manfaat KPR subsidi harus segera menempatinya paling lambat 1 tahun.
2. Aturan Soal Renovasi
Melansir dari laman Rumah123.com. rumah KPR subsidi boleh-boleh saja direnovasi.
Namun, ada beberapa ketentuan yang berlaku, seperti:
- Tidak boleh direnovasi berlebihan.
- Tidak boleh merubah tampilan fasad.
- Merenovasi setelah cicilan berjalan 5 tahun.
3. Aturan Soal Menyewakan Rumah
Anda boleh menyewakan rumah KPR subsidi dengan beberapa ketentuan rumah sudah ditempati lebih dari 5 tahun (rumah tapak) dan 20 tahun (rumah susun).
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Cicilan KPR Belum Lunas tapi Butuh Pinjaman? Begini Cara Mengajukan Refinancing di BCA