Find Us On Social Media :

Mau Ambil KPR Subsidi? Ketahui Beberapa Ketentuan Ini Dulu Agar KPR Tak Dicabut oleh Pemerintah

Aturan dan ketentuan setelah ambil KPR subsidi (KOMPAS.com).

GridFame.id - Setiap orang tentunya ingin punya rumah sendiri.

Ada beberapa cara untuk mendapatkan rumah.

Salah satunya dengan ambil cicilan KPR.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu fasilitas kredit yang disediakan oleh bank.

Bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, ada subsidi KPR dari pemerintah.

KPR bersubsidi adalah pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dari pemerintah.

Bantuan yang diberikan berupa dana murah.

Namun, bagi Anda yang mau ambil KPR subsidi ini, ada ketentuan yang harus dipahami terkait penembatan rumah.

Soalnya, kalau tidak, KPR subsidi bisa dicabut oleh pemerintah.

Nah, berikut ini adalah ketentuan ambil KPR subsidi.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Pengajuan KPR Gagal Padahal Tak Pernah Menunggak? Ternyata Bisa Jadi Ciri-ciri Data Pribadi Disalahgunakan

Aturan dan Ketentuan Ambil KPR Subsidi

KPR subsidi ini tidak bisa didapatkan sembarang orang.

KPR subsidi hanya akan diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masyarakat dengan penghasilan maksimal 7 juta (untuk yang belum kawin) dan 8 juta (untuk yang sudah kawin).

Selain itu, MBR yang ingin ambil KPR subsidi juga belum pernah punya rumah atau menerima subsidi rumah dari pemerintah.

Namun, sepertinya banyak yang belum tahu ketentuan soal penempatan rumah KPR subsidi.

Berikut beberapa aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi setelah dapat KPR subsidi.

1. Harus Segera Ditempati

Soalnya, ternyata banyak yang membeli rumah subsidi untuk dijadikan investasi, sehingga banyak rumah-rumah subsidi yang tidak ditempati dalam waktu lama.

Melansir dari Kompas.com, penerima KPR subsidi harus segera menempati rumah yang dibeli.

Kalau tidak, KPR bisa dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadi Ketakutan Terbesar Banyak Debitur, Apa Itu Bunga Floating KPR dan Bagaimana Sistemnya?

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Ketika sudah serah terima rumah, penerima manfaat KPR subsidi harus segera menempatinya paling lambat 1 tahun.

2. Aturan Soal Renovasi

Melansir dari laman Rumah123.com. rumah KPR subsidi boleh-boleh saja direnovasi.

Namun, ada beberapa ketentuan yang berlaku, seperti:

- Tidak boleh direnovasi berlebihan.

- Tidak boleh merubah tampilan fasad.

- Merenovasi setelah cicilan berjalan 5 tahun.

3. Aturan Soal Menyewakan Rumah

Anda boleh menyewakan rumah KPR subsidi dengan beberapa ketentuan rumah sudah ditempati lebih dari 5 tahun (rumah tapak) dan 20 tahun (rumah susun).

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Cicilan KPR Belum Lunas tapi Butuh Pinjaman? Begini Cara Mengajukan Refinancing di BCA