Find Us On Social Media :

Apakah Boleh Menjual Motor yang Cicilannya Belum Lunas?

menjual motor yang kreditnya belum lunas

GridFame.id -

Kredit motor telah menjadi salah satu opsi utama bagi banyak individu dalam memperoleh kendaraan pribadi.

Seiring dengan kebutuhan mobilitas yang meningkat, sistem kredit telah memberikan kesempatan kepada banyak orang untuk memiliki motor meskipun tanpa pembayaran tunai secara penuh. 

Terkadang, dalam kehidupan sehari-hari, kebutuhan akan uang tunai atau alasan lain mendorong seseorang untuk mempertimbangkan untuk menjual barang-barang yang mereka miliki.

Salah satu aset yang seringkali dijual adalah kendaraan, seperti sepeda motor.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh menjual motor yang cicilannya belum lunas?

Sempat ada kasus disalah satu kota, seorang debitur nekat menjual motor.

Padahal cicilannya dengan pihak leasing belum lunas dan baru berjalan 5 bulan.

Hal ini kemudian menyebabkan dirinya di penjara karena masuk pelanggaran pidana dengan kasus penggelapan barang.

Menjual kendaraan yang masih dalam proses pembayaran kredit atau cicilan memang bukanlah hal yang dilarang secara hukum.

Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipahami dengan baik sebelum mengambil keputusan untuk menjualnya.

Apa saja?

Baca Juga: Modus Penipuan Baru Penyalahgunaan KTP, Data Dicuri Untuk Pengajuan Kredit Motor

Kewajiban dan Hak Pemilik Motor yang Masih Dicicil

1. Hak dan Kewajiban Pemilik Motor

- Saat seseorang membeli motor dengan sistem kredit, biasanya mereka akan menjadi pemilik motor tersebut, tetapi belum sepenuhnya memiliki hak atas kendaraan tersebut sampai pembayaran kredit lunas.

- Selama motor masih dalam status kredit, lembaga keuangan atau bank yang memberikan kredit memiliki hak atas kendaraan tersebut.

2. Persetujuan dari Pemberi Kredit

Biasanya, kontrak kredit akan memiliki klausa yang mengatur penjualan kembali kendaraan sebelum pelunasan kredit.

Sebagian lembaga keuangan memperbolehkan penjualan, tetapi ada juga yang melarangnya atau mengharuskan pelunasan kredit terlebih dahulu sebelum penjualan.

3. Tanggung Jawab atas Sisa Cicilan

Jika seseorang menjual motor yang masih dalam cicilan, mereka tetap bertanggung jawab atas sisa cicilan yang belum lunas.

Hal ini berarti, meskipun motor sudah dijual kepada pihak lain, pemilik sebelumnya masih harus melunasi sisa cicilan kepada lembaga keuangan.

Risiko dan Pertimbangan Etis

Baca Juga: Antara Leasing dan Pegadaian, Manakah yang Bunganya Lebih Rendah dan Menguntungkan?

Risiko Hukum

Menjual motor yang masih dalam proses kredit tanpa izin dari pemberi kredit dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Pelanggaran kontrak bisa mengakibatkan tuntutan hukum dari lembaga keuangan.

Kewajiban Pembayaran

Jika motor tersebut dijual dan pembelinya tidak melanjutkan pembayaran, pemilik sebelumnya masih akan dikenai tanggung jawab atas sisa cicilan yang belum terbayar.

Etika Penjualan

Secara etis, penting untuk menjelaskan kepada pembeli potensial bahwa motor tersebut masih dalam kredit.

Ini adalah bentuk transparansi yang diperlukan agar pembeli memahami situasi dan risiko yang terkait dengan pembelian.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Waspada Over Alih Kredit Berujung Bui Setahun, Semua Bermula dari Pinjam KTP Untuk Ambil Kredit Motor