GridFame.id - Plat nomor kendaraan bermotor (TNKB) adalah tanda pengenal kendaraan yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.
Plat nomor ini memiliki masa berlaku lima tahun, yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setelah lima tahun, pemilik kendaraan harus mengganti plat nomor dengan yang baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengganti plat nomor kendaraan bermotor tidak hanya berguna untuk memperbarui identitas kendaraan.
Tetapi juga untuk mencegah kerusakan, kehilangan, atau penyalahgunaan plat nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, mengganti plat nomor juga merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan, yang jika tidak dilakukan akan dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Namun, mengganti plat nomor kendaraan bermotor tidak gratis.
Ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan, yang terdiri dari biaya penggantian plat nomor, biaya penerbitan STNK baru, dan biaya pengesahan STNK baru.
Berikut adalah rincian biaya ganti plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya penggantian plat nomor: Rp 100.000
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Biaya pengesahan STNK baru: Rp 50.000
- Total biaya: Rp 350.000
Biaya tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Simak Cara Menghindari Biaya Tambahan Bagasi Saat Liburan Agar Hemat
Biaya tersebut juga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.