GridFame.id - Waspada dengan makin maraknya aksi kejahatan yang dilakukan pinjol ilegal.
Mereka semakin berani beraksi dengan berbagai modus.
Mulai dari memalsukan identitas mirip pinjol legal hingga membuat website atau aplikasi jebakan.
Banyak masyarakat yang tertekan kondisi kebutuhan, akhirnya terjerat penipuan dari pinjol ilegal ini.
OJK menanggapi berbagai keluhan dan keresahan ini dengan membatasi akses informasi pribadi dengan camilan bagi pinjol legal.
Apabila ada permintaan data selain camilan, seperti daftar kontak, galeri foto, video atau hal-hal pribadi lainnya, maka dapat dipastikan itu bukan pinjaman online OJK.
OJK tegas pinjol legal hanya boleh mengakses Camilan (Camera, Mikrofon, dan Location) saja.
Pinjol ilegal menggunakan data pribadi sebagai alat intimidasi pada nasabah agar segera melunasi pinjaman.
Maka jika menemukan pinjaman online seperti itu segera tolak, abaikan, dan jika perlu, buat aduan ke OJK.
Bagaimana caranya?
Simak begini cara mengadukan pinjol ilegal ke AFPI dan OJK.
Baca Juga: Begini Cara Akali Denda Pinjol Ilegal yang Menggunung Agar Tak Diteror