Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, apabila ada platform pinjaman online OJK terbukti melakukan tindakan yang tidak nyaman, ada dua cara yang dapat dilakukan.
Pertama, pengaduan dapat dilakukan menggunakan aplikasi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Prosedur yang harus dilalui yaitu dengan memilih akses “pengaduan".
Kemudian isi formulir permasalahan seperti nama perusahaan dan permasalahan yang dihadapi.
Kemudian isi data dan unggah dokumen bukti masalah yang dialami.
Selanjutnya akan mendapat nomor layanan dan pin untuk mengecek status pengaduan.
Cara pengaduan kedua adalah dengan membuat laporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kemudian pilih “kolom pengaduan”. Laporkan permasalahan yang ditemukan terkait pinjaman online dan unggah dokumen bukti.
Dalam menghadapi kondisi maraknya pinjaman online saat ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memilih dengan bijak untuk menggunakan layanan pinjaman online.
Pilihlah jasa pinjaman online OJK yang resmi untuk meminimalkan risiko yang ada.
Dijamin jika pakai cara itu para oknum pinjol ilegal kena batunya.
Baca Juga: OJK Tegas Bakal Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal, Ciri-ciri Pinjaman Bodong yang Menyerupai Legal