Find Us On Social Media :

Waspada Akal-akalan Pinjol Ilegal, Debitur Bisa Pakai Cara Jitu Ini Biar Pelaku Kapok

Cara melaporkan pinjol ilegal ke AFPI

GridFame.id - Waspada dengan makin maraknya aksi kejahatan yang dilakukan pinjol ilegal.

Mereka semakin berani beraksi dengan berbagai modus.

Mulai dari memalsukan identitas mirip pinjol legal hingga membuat website atau aplikasi jebakan.

Banyak masyarakat yang tertekan kondisi kebutuhan, akhirnya terjerat penipuan dari pinjol ilegal ini.

OJK menanggapi berbagai keluhan dan keresahan ini dengan membatasi akses informasi pribadi dengan camilan bagi pinjol legal.

Apabila ada permintaan data selain camilan, seperti daftar kontak, galeri foto, video atau hal-hal pribadi lainnya, maka dapat dipastikan itu bukan pinjaman online OJK.

OJK tegas pinjol legal hanya boleh mengakses Camilan (Camera, Mikrofon, dan Location) saja.

Pinjol ilegal menggunakan data pribadi sebagai alat intimidasi pada nasabah agar segera melunasi pinjaman.

Maka jika menemukan pinjaman online seperti itu segera tolak, abaikan, dan jika perlu, buat aduan ke OJK.

Bagaimana caranya?

Simak begini cara mengadukan pinjol ilegal ke AFPI dan OJK.

Baca Juga: Begini Cara Akali Denda Pinjol Ilegal yang Menggunung Agar Tak Diteror 

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, apabila ada platform pinjaman online OJK terbukti melakukan tindakan yang tidak nyaman, ada dua cara yang dapat dilakukan.

Pertama, pengaduan dapat dilakukan menggunakan aplikasi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Prosedur yang harus dilalui yaitu dengan memilih akses “pengaduan".

Kemudian isi formulir permasalahan seperti nama perusahaan dan permasalahan yang dihadapi.

Kemudian isi data dan unggah dokumen bukti masalah yang dialami.

Selanjutnya akan mendapat nomor layanan dan pin untuk mengecek status pengaduan. 

Cara pengaduan kedua adalah dengan membuat laporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

Kemudian pilih “kolom pengaduan”. Laporkan permasalahan yang ditemukan terkait pinjaman online dan unggah dokumen bukti. 

Dalam menghadapi kondisi maraknya pinjaman online saat ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memilih dengan bijak untuk menggunakan layanan pinjaman online.

Pilihlah jasa pinjaman online OJK yang resmi untuk meminimalkan risiko yang ada.

Dijamin jika pakai cara itu para oknum pinjol ilegal kena batunya.

Baca Juga: OJK Tegas Bakal Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal, Ciri-ciri Pinjaman Bodong yang Menyerupai Legal