Baca Juga: Benarkah Melakukan Pelunasan Cepat Pinjol Malah Bikin Rugi? Simak Penjelasannya di Sini
Pengalaman itu dibeberkan langsung oleh korban di mediakonsumen.com.
Dalam ketikannya ia menceritakan bagaimana mendapatkan transfer uang 2 kali.
Padahal, tak pernmah pengajuan di pinjol tersebut.
Ia mengaku memang sempat meminjam di 2 pinjol legal namun tak pernah di pinjol yang tiba-tiba menerornya itu.
"Kemudian tiba-tiba saya mendapat transfer senilai Rp1,488 juta sebanyak 2 kali. Lalu tidak lama ada WhatsApp yang masuk ke saya, menyuruh saya mengembalikan uang ke aplikasi pinjol Cairin Pro dan Banyak Rupiah.
Bagaimana solusinya? Padahal saya tidak pernah meminjam pada aplikasi tersebut. Saya hanya mempunyai aplikasi Kredivo dan SPay saja. Apakah saya harus melapor ke pihak berwajib?"
Jika terjadi seperti kasus yang di atas, Anda bisa langsung melaporkannya.
Anda bisa melaporkan ke OJK dengan berbagai cara:
1.Telepon bisa ke kontak OJK 157
2. Bisa juga langsung melalui WA ke nomor: 081157157157
3. Bisa juga melalui email email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id disertai dengan bukti chat dan lainnya.
Baca Juga: Waspada Akal-akalan Pinjol Ilegal, Debitur Bisa Pakai Cara Jitu Ini Biar Pelaku Kapok