Find Us On Social Media :

Nah Loh! Gara-gara Pinjam di 2 Pinjol Legal, Data Debitur Ini Tersebar Hingga Jadi Korban Penipuan Pinjaman Online Ilegal

pengalaman jadi korban penipuan pinjol ilegal

GridFame.id - 

Kasus teror debt collectr pinjol seringkali jadi sorotan.

Bukan 1 atau 2 kali ini saja terjadi ancaman dari dc yang arogan dan kasar.

Apalagi penagihan dari dc pinjol ilegal.

Ya, meskipun telah diblokir oleh OJK, pinjol ilegal akan selalu ada.

Bahkan total puluhan ribu pinjol ilegal telah diblokir.

Nyatanya tetap terus bermunculan dan melancarkan modus-modusnya.

Modus yang paling banyak digunakan adalah transfer ke rekening korban.

Kemudian, pinjol tersebut akan meminta korban membayar dengan bunganya padahal tak pengajuan.

Tentu saja ini sangat membuat korban merugi belom lagi ancaman data tersebar.

Seperti yang terjadi pada salah satu debitur ini.

Dimana datanya tiba-tiba berada di pinjol ilegal padahal tak pernah pengajuan dan meminjam di 2 pinjol legal saja.

Baca Juga: Benarkah Melakukan Pelunasan Cepat Pinjol Malah Bikin Rugi? Simak Penjelasannya di Sini

Pengalaman itu dibeberkan langsung oleh korban di mediakonsumen.com.

Dalam ketikannya ia menceritakan bagaimana mendapatkan transfer uang 2 kali.

Padahal, tak pernmah pengajuan di pinjol tersebut.

Ia mengaku memang sempat meminjam di 2 pinjol legal namun tak pernah di pinjol yang tiba-tiba menerornya itu. 

"Kemudian tiba-tiba saya mendapat transfer senilai Rp1,488 juta sebanyak 2 kali. Lalu tidak lama ada WhatsApp yang masuk ke saya, menyuruh saya mengembalikan uang ke aplikasi pinjol Cairin Pro dan Banyak Rupiah.

Bagaimana solusinya? Padahal saya tidak pernah meminjam pada aplikasi tersebut. Saya hanya mempunyai aplikasi Kredivo dan SPay saja. Apakah saya harus melapor ke pihak berwajib?"

Jika terjadi seperti kasus yang di atas, Anda bisa langsung melaporkannya.

Anda bisa melaporkan ke OJK dengan berbagai cara:

1.Telepon bisa ke kontak OJK 157

2. Bisa juga langsung melalui WA ke nomor: 081157157157

3. Bisa juga melalui email email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id disertai dengan bukti chat dan lainnya.

Baca Juga: Waspada Akal-akalan Pinjol Ilegal, Debitur Bisa Pakai Cara Jitu Ini Biar Pelaku Kapok