GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan primer, sekunder, dan tersier.
Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki jaringan fasilitas kesehatan (faskes) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan biasanya diwajibkan untuk berobat di faskes terdaftar sesuai dengan alamat tempat tinggal peserta.
Namun, apakah bisa berobat dengan menggunakan BPJS di luar faskes terdaftar?
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di faskes yang tidak terdaftar jika sedang berada di luar kota atau dalam kondisi tertentu.
Seperti liburan, pulang kampung, tugas pekerjaan, atau hal lain yang sifatnya tidak menetap.
Namun, kunjungan ke faskes yang tidak terdaftar hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan darurat yang dapat diakses di seluruh Indonesia.
Layanan ini dapat digunakan oleh peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar kota atau dalam kondisi darurat.
Baca Juga: Bunganya Lebih Rendah Dibanding Pinjol! Ini Syarat Dapatkan Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan