Find Us On Social Media :

Bisakah Berobat Pakai BPJS Tidak Sesuai Faskes yang Terdaftar?

Untuk menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan di luar faskes terdaftar, peserta BPJS Kesehatan harus membawa kartu identitas seperti KTP dan kartu JKN-KIS.

Peserta juga harus menyiapkan surat pengantar domisili jika kunjungan dilakukan di luar domisili.

Dalam kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan dapat berobat di faskes yang tidak terdaftar jika sedang berada di luar kota atau dalam kondisi tertentu seperti liburan, pulang kampung, tugas pekerjaan, atau hal lain yang sifatnya tidak menetap.

Namun, kunjungan ke faskes yang tidak terdaftar hanya dapat dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan darurat yang dapat diakses di seluruh Indonesia.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Baca Juga: Begini Arti dan Solusi Jika Status BPJS Penangguhan Pembayaran