Dengan catatan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
1. Bukti Pendapatan Orang Tua
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan.
Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
2. Bukti Keluarga Miskin
Ini bisa dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Begini Tata Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Korban Pinjol