Find Us On Social Media :

OJK Tegas Bakal Tutup 13 Pinjol yang Tak Turunkan Bunga Pinjaman

pinjol yang akan ditutup

GridFame.id - 

Sebelumnya, OJK telah menetapkan aturan baru soal pinjol.

Mulai dari penetapan bunga pinjaman hingga peraturan penagihan dc pinjol.

Ya, belakangan ini ramainya kabar soal aplikasi pinjaman online.

Dimana penagihannya dirasa terlalu berlebihan dan banyak yang melanggar etika.

Selain itu OJK juga menyatakan bahwa tingkat galbay debitur semakin tinggi.

Ada aplikasi pinjol yang harus ditutup karena tak mampu memeunhi syarat dari pinjol.

Salah satu yang membuat aplikasi pinjol tersebut sulit memuhi kriteria karena tingkat galbay debitur tinggi.

Mengapa tingkat galbay debitur tinggi?

Sebetulnya, OJK sudah memberikan penetapan untuk bunga pinjol hanya 0,4% saja dan mulai tahun ini kembali berkurang menjadi 0,3%.

Tetapi, masih saja banyak aplikasi pinjol yang tak memenuhi aturan OJK tersebut.

OJK pun mengatakan akan memberikan sanksi kepada 13 pinjol yang terbukti melanggar, akankah ditutup?

Baca Juga: Tanpa Perlu Dibayar, OJK Bagikan Solusi Jika Terjerat Pinjol Ilegal

Dilansir dari dua sumber Kompas.com dan Kontan.co.id, OJK sebetulnya sudah menerbutkan Surat Edaran  (SE) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di bulan November 2023.

Dalam surat edaran tersebut, OJK menurunkan bunga pinjaman yang berlaku di tanggal 1 Januari 2024.

Bunga tersebut hanya 0,3 persen saja dan akan turun secara bertahap hingga 2026 di angka 0,1 persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, semua penyelenggara wajib memenuhi ketentuan diatas.

Ia juga membeberkan saat ini terdapat 13 aplikasi pinjol yang masih memberikan bunga lebih dari 0,3 persen sesuai ketentuan OJK.

Jika tak diubah maka pihak OJK akan langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa saja sanksi yang bakal diberikan?

POJK Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 41 Ayat 1 menyebutkan, penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Lebih lanjut, sanksi administratif tersebut dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.

Sebelumnya, OJK resmi memberlakukan batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga industri pinjol mulai 1 Januari 2024.

Lebih lanjut, Agusman menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan evaluasi penetapan punurunan bunga ini dengan memperthatikan kondisi ekonomi dan perkembangan industri pinjol.

Baca Juga: Tegas! OJK Larang Penagihan DC Pinjol Tak Boleh Lagi ke Kontak Darurat Debitur