GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol terbagi menjadi dua legal dan ilegal.
Saat ini pemerintah melalui OJK sedang berusaha untuk memblokir pinjol ilegal.
Lantaran, sudah banyak yang menjadi korban pinjol ilegal.
Modus yang dilakukan pun beragam mulai dari kerja sama untuk pekerjaan hingga mengirimkan uang langsung ke rekening korban.
Padahal korban tak pernah melakukan pengajuan pinjaman di pinjol tersebut.
Modus inilah yang banyak merugikan masyarakat belakangan ini.
Kemudian, dc pinjol tersebut akan menghubungi nomor debitur.
Lalu meminta uang yang telah ditransfer tadi, dibayar cicilannya dengan tenor singkat dan bunga besar.
Kebanyakan korban akan merasa kebingungan dan takut dengan ancaman dc.
Nah, banyaknya kasus ini OJK pun membagikan mengatasi pinjol ilegal.
Benarkah tak usah bayar tagihannya?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar