Melansir dari Kontan.co.id, Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo memberikan saran hal yang pertama kali dilakukan adalah melunasi utang.
Namun, pastikan melunasi utang tanpa membuka pinjaman baru.
"Jangan gali lubang tutup lubang, serta menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama," ujarnya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).
Kemudian, debitur yang menjadi korban dapat melaporkan permasalahannya ke satgas PAKI dan kepolisian melalui Polda atau Polres terdekat.
Bisa juga melaporkannya melalui website patrolisiber.go.id, info@cyber.polri.go.id, serta e-mail Satgas Pasti ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Apakah benar jika tagihan pinjol ilegal tak wajib dibayar?
Kementrian Kominfo pada twitter resminya @kemkominfo, memberikan penjelasan jika pinjaman di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sehingga tak perlu melunasi tagihannya yang sedang berjalan.
"Secara hukum, utang yang ada di pinjol ilegal memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum. Baca threadnya sampai akhir yaa biar sama-sama paham," tulisnya.
Secara hukum perdata:
- Transaksi di pinjol ilegal tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kitab Undang-undang) Perdata.
- Status ilegal dari OJK membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum.
Baca Juga: Pinjol Salah Tagih Utang ke Debitur? Lakukan Ini Biar Kena Batunya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar