GridFame.id - Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu ini akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pemilu ini juga akan menjadi pemilu pertama yang menggunakan sistem e-voting, yaitu sistem pemungutan suara yang menggunakan teknologi elektronik.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih dalam Pemilu 2024 adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS adalah tempat dimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos kertas suara atau menekan tombol e-voting.
TPS biasanya disediakan di lokasi yang sesuai dengan alamat KTP-elektronik pemilih.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat pemilih tidak dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya, seperti:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, misalnya karena pekerjaan, pendidikan, atau penugasan;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Berada di luar negeri untuk keperluan tertentu, misalnya karena studi, bekerja, atau berwisata.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Pindah memilih atau pindah TPS adalah proses perubahan lokasi pemungutan suara dari TPS asal ke TPS tujuan.
Pindah memilih atau pindah TPS dapat dilakukan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lalu, bagaimana cara pemilih pindah TPS untuk Pemilu 2024?