GridFame.id - Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu ini akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pemilu ini juga akan menjadi pemilu pertama yang menggunakan sistem e-voting, yaitu sistem pemungutan suara yang menggunakan teknologi elektronik.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih dalam Pemilu 2024 adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS adalah tempat dimana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos kertas suara atau menekan tombol e-voting.
TPS biasanya disediakan di lokasi yang sesuai dengan alamat KTP-elektronik pemilih.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat pemilih tidak dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya, seperti:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, misalnya karena pekerjaan, pendidikan, atau penugasan;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Berada di luar negeri untuk keperluan tertentu, misalnya karena studi, bekerja, atau berwisata.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Pindah memilih atau pindah TPS adalah proses perubahan lokasi pemungutan suara dari TPS asal ke TPS tujuan.
Pindah memilih atau pindah TPS dapat dilakukan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Lalu, bagaimana cara pemilih pindah TPS untuk Pemilu 2024?
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.
Cara Pindah TPS Untuk Pemilu 2024
1. Mengajukan Permohonan Pindah Memilih ke Lembaga Pemilihan
Langkah pertama dalam mengajukan pindah memilih adalah menghubungi lembaga pemilihan yang berwenang, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat menghubungi lembaga pemilihan tersebut melalui telepon, email, surat, atau datang langsung ke kantor mereka.
Pemilih juga dapat memanfaatkan platform digital yang disediakan oleh KPU, seperti Whatsapp, surel, atau aplikasi.
Pemilih harus menyampaikan kondisi keuangan yang membuatnya tidak dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya dan alasan mengapa ia membutuhkan pindah memilih.
Pemilih juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK);
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal;
- Bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas, surat keterangan sekolah, surat keterangan dokter, atau tiket perjalanan.
Pemilih harus jujur dan transparan dalam menyampaikan informasi dan data kepada lembaga pemilihan, agar permohonan pindah memilih dapat diproses dengan cepat dan tepat.
2. Pengecekan Kelayakan oleh Lembaga Pemilihan
Setelah permohonan pindah memilih diajukan, lembaga pemilihan akan melakukan pengecekan kelayakan.
Lembaga pemilihan akan menilai apakah pemilih memang membutuhkan pindah memilih atau tidak, berdasarkan data dan informasi yang disampaikan.
Baca Juga: Begini Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Gajinya Sampai Sejuta
Lembaga pemilihan juga akan menentukan TPS mana yang menjadi TPS tujuan bagi pemilih, berdasarkan lokasi tempat ia berada pada saat hari pemungutan suara.
Lembaga pemilihan akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:
- Status pemilih, apakah masih lancar, kurang lancar, atau macet. Biasanya, lembaga pemilihan akan lebih mudah memberikan pindah memilih jika pemilih masih lancar atau kurang lancar, daripada jika pemilih sudah macet;
- Jenis pemilih, apakah pemilih biasa, pemilih militer, pemilih luar negeri, atau pemilih khusus. Biasanya, lembaga pemilihan akan lebih memprioritaskan pindah memilih untuk pemilih khusus, yaitu pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, narapidana, atau pasien rumah sakit;
- Alasan pemilih, apakah disebabkan oleh faktor internal atau eksternal. Biasanya, lembaga pemilihan akan lebih mempertimbangkan pindah memilih jika disebabkan oleh faktor eksternal, yaitu faktor yang di luar kendali pemilih, seperti bencana, pandemi, atau kebijakan pemerintah, daripada faktor internal, yaitu faktor yang bersumber dari diri pemilih sendiri, seperti gaya hidup, pengelolaan keuangan, atau kesalahan bisnis.
3. Penyampaian Keputusan oleh Lembaga Pemilihan
Setelah melakukan pengecekan kelayakan, lembaga pemilihan akan menyampaikan keputusan apakah permohonan pindah memilih disetujui atau tidak.
Jika disetujui, lembaga pemilihan akan memberikan usulan TPS tujuan yang sesuai dengan lokasi tempat pemilih berada pada saat hari pemungutan suara.
Jika tidak disetujui, lembaga pemilihan akan memberikan alasan penolakan dan saran untuk mengatasi masalah pemilih.
4. Persetujuan Pemilih atas Usulan TPS Tujuan
Jika pemilih mendapatkan usulan TPS tujuan dari lembaga pemilihan, pemilih harus mempelajari dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan baik.
Pemilih harus memastikan bahwa usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pemilih, serta tidak memberatkan pemilih di masa depan.
Jika pemilih setuju dengan usulan tersebut, pemilih harus menandatangani surat perjanjian pindah memilih yang berisi ketentuan-ketentuan baru yang berlaku.
Jika pemilih tidak setuju, pemilih bisa menolak atau menawarkan usulan lain yang lebih cocok dengan kondisi pemilih.
5. Tanda Tangan Kontrak Perjanjian Pindah Memilih
Setelah pemilih dan lembaga pemilihan sepakat dengan usulan TPS tujuan, langkah terakhir adalah menandatangani kontrak perjanjian pindah memilih.
Baca Juga: Takut Saham Anjlok Gara-gara Pemilu 2024? Simak Produk Investasi Jangka Panjang
Kontrak ini berisi kondisi pemungutan suara yang telah disepakati, seperti nama dan alamat TPS tujuan, nomor urut pemilih, dan tanda pengenal pemilih.
Pemilih harus membaca dan memahami kontrak ini dengan baik, serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada.
Pemilih juga harus menjaga komunikasi yang baik dengan lembaga pemilihan dan melaporkan perkembangan keadaan pemilih secara berkala.