Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.
Cara Pindah TPS Untuk Pemilu 2024
1. Mengajukan Permohonan Pindah Memilih ke Lembaga Pemilihan
Langkah pertama dalam mengajukan pindah memilih adalah menghubungi lembaga pemilihan yang berwenang, yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Pemilih dapat menghubungi lembaga pemilihan tersebut melalui telepon, email, surat, atau datang langsung ke kantor mereka.
Pemilih juga dapat memanfaatkan platform digital yang disediakan oleh KPU, seperti Whatsapp, surel, atau aplikasi.
Pemilih harus menyampaikan kondisi keuangan yang membuatnya tidak dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP-elektroniknya dan alasan mengapa ia membutuhkan pindah memilih.
Pemilih juga harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK);
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal;
- Bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas, surat keterangan sekolah, surat keterangan dokter, atau tiket perjalanan.
Pemilih harus jujur dan transparan dalam menyampaikan informasi dan data kepada lembaga pemilihan, agar permohonan pindah memilih dapat diproses dengan cepat dan tepat.
2. Pengecekan Kelayakan oleh Lembaga Pemilihan
Setelah permohonan pindah memilih diajukan, lembaga pemilihan akan melakukan pengecekan kelayakan.
Lembaga pemilihan akan menilai apakah pemilih memang membutuhkan pindah memilih atau tidak, berdasarkan data dan informasi yang disampaikan.
Baca Juga: Begini Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Gajinya Sampai Sejuta
Lembaga pemilihan juga akan menentukan TPS mana yang menjadi TPS tujuan bagi pemilih, berdasarkan lokasi tempat ia berada pada saat hari pemungutan suara.
Lembaga pemilihan akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti: