GridFame.id - Bagi Anda yang ingin memasang listrik baru di rumah, Anda perlu mengetahui cara dan biaya yang diperlukan untuk melakukan proses tersebut.
Berikut ini adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti untuk memasang listrik baru di rumah Anda.
Cara Pasang Listrik Baru
Ada dua cara yang dapat Anda pilih untuk memasang listrik baru, yaitu secara online atau offline.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Secara online:
- Masuk ke laman layanan.pln.co.id.
- Klik menu Pasang Baru.
- Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
- Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
- Isi formulir Data Pemohon.
- Klik menu Hitung Biaya.
- Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan jadwal survei.Tunggu petugas PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan survei dan pemasangan.
Secara offline:
- Datang ke kantor PLN terdekat di rumah Anda.
- Mengisi formulir permohonan untuk pasang listrik baru.
- Menyerahkan dokumen identitas diri (fotokopi ktp, kartu keluarga, alamat rumah, denah lokasi rumah).
- Membayar biaya pemasangan melalui ATM atau di kantor PLN.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan jadwal survei.
Tunggu petugas PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan survei dan pemasangan.
Baca Juga: Tenor Cicilannya Panjang, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Listrik di Pegadaian
Biaya Pasang Listrik Baru
Biaya pasang listrik baru tergantung pada daya listrik yang Anda pilih.
Berdasarkan situs PLN, biaya pemasangan listrik baru masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 hingga saat ini.