GridFame.id - Bagi Anda yang ingin memasang listrik baru di rumah, Anda perlu mengetahui cara dan biaya yang diperlukan untuk melakukan proses tersebut.
Berikut ini adalah panduan lengkap yang dapat Anda ikuti untuk memasang listrik baru di rumah Anda.
Cara Pasang Listrik Baru
Ada dua cara yang dapat Anda pilih untuk memasang listrik baru, yaitu secara online atau offline.
Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
Secara online:
- Masuk ke laman layanan.pln.co.id.
- Klik menu Pasang Baru.
- Lalu muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Scroll ke bawah, klik Setuju setelah membaca dan paham semua syarat dan ketentuan.
- Isi formulir Data Pelanggan dengan data yang benar dan sesuai kartu identitas.
- Isi formulir Data Pemohon.
- Klik menu Hitung Biaya.
- Pembayaran bisa dilakukan di kantor PLN atau melalui ATM.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan jadwal survei.Tunggu petugas PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan survei dan pemasangan.
Secara offline:
- Datang ke kantor PLN terdekat di rumah Anda.
- Mengisi formulir permohonan untuk pasang listrik baru.
- Menyerahkan dokumen identitas diri (fotokopi ktp, kartu keluarga, alamat rumah, denah lokasi rumah).
- Membayar biaya pemasangan melalui ATM atau di kantor PLN.
Setelah pembayaran selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi dan jadwal survei.
Tunggu petugas PLN datang ke rumah Anda untuk melakukan survei dan pemasangan.
Baca Juga: Tenor Cicilannya Panjang, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Listrik di Pegadaian
Biaya Pasang Listrik Baru
Biaya pasang listrik baru tergantung pada daya listrik yang Anda pilih.
Berdasarkan situs PLN, biaya pemasangan listrik baru masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 hingga saat ini.
Berikut ini adalah kisaran biaya pasang listrik baru untuk sistem prabayar:
- Daya listrik 450 VA: Rp 421.000
- Daya listrik 900 VA: Rp 1.218.000
- Daya listrik 1300 VA: Rp 2.062.000
- Daya listrik 2200 VA: Rp 3.391.500
Namun, ada beberapa program yang dapat mengurangi biaya pasang listrik baru, seperti:
- Diskon 50 persen untuk penyambungan listrik baru kepada seluruh masyarakat Indonesia yang tidak mampu dan berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), khususnya untuk golongan tarif 450 VA. Promo ini berlaku hingga 31 Desember 2024
- Listrik gratis untuk masyarakat yang tidak tercatat sebagai pelanggan PLN, berada di lokasi yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PLN tanpa dilakukan perluasan jaringan, masuk ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan berdomisili di daerah 3T
Baca Juga: Cara Dapat dan Syarat Promo Tambah Daya Listrik PLN Jadi Cuma 200 Ribu