GridFame.id -
Belum lama ini sempat ramai seorang debitur di hukum pidana.
Lantaran menjual kendaraannya yang belum lunas cicilan atau kredit.
Alhasil pihak leasing melaporkannya dan debitur tersebut harus menjalani hukum pidana.
Ketika kredit motor, tak bisa sembarangan untuk menjualnya.
Harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan pihak leasing.
Kredit motor telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang memainkan peran penting dalam memfasilitasi akses transportasi bagi masyarakat.
Dalam era modern ini, kendaraan bermotor tidak hanya dianggap sebagai alat transportasi, tetapi juga sebagai simbol mobilitas dan kemandirian.
Kredit mobil menjadi solusi bagi banyak individu yang ingin memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara tunai penuh.
Melalui pembiayaan kendaraan bermotor, industri otomotif dapat tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor transportasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu, pemilik kendaraan memiliki peluang untuk mengembangkan usaha kecil, seperti usaha angkutan atau kurir, yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Lalu, bagaimana jika ingin menjual kendaraan yang cicilannya belum lunas?