Berikut ini cara untuk menjual kendaraan atau mobil yang cicilannya belum lunas melansir dari finansialku.com:
1. Pastikan Calon Pembeli
Anda harus memastikan jika calon pembeli tertarik dengan mobil dan harga,
Memang, rata-rata mobil over kredit akan lebih murah dibandingkan dengan membeli mobil baru secara kredit, tapi setidaknya mobil yang ingin Anda over kredit tersebut dapat menjadi dana segar untuk membeli mobil baru.
2. Patuhi Prosedur Leasing
Setelah deal, Anda langsung menghubungi pihak leasing agar diberitahukan untuk prosedur resminya.
Jangan melakukan over kredit diam-diam tanpa sepengetahuan leasing karena akan merugikan bagi Anda.
Risiko yang paling buruk adalah Anda dapat berurusan dengan pengadilan karena melanggar pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1365 yang berbunyi perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
3. Refinancing
Refinancing tidak lain adalah mengganti suatu pinjaman yang Anda telah miliki dengan pinjaman lain.
Refinancing dapat dilakukan dengan pemberi pinjaman saat ini atau Anda dapat berpindah pada pemberi pinjaman yang lain.
Baca Juga: Ini Kekurangan dan Kelebihan Kredit Mobil dengan DP Tinggi