GridFame.id -
Belum lama ini sempat ramai seorang debitur di hukum pidana.
Lantaran menjual kendaraannya yang belum lunas cicilan atau kredit.
Alhasil pihak leasing melaporkannya dan debitur tersebut harus menjalani hukum pidana.
Ketika kredit motor, tak bisa sembarangan untuk menjualnya.
Harus melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan pihak leasing.
Kredit motor telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang memainkan peran penting dalam memfasilitasi akses transportasi bagi masyarakat.
Dalam era modern ini, kendaraan bermotor tidak hanya dianggap sebagai alat transportasi, tetapi juga sebagai simbol mobilitas dan kemandirian.
Kredit mobil menjadi solusi bagi banyak individu yang ingin memiliki kendaraan tanpa harus membayar secara tunai penuh.
Melalui pembiayaan kendaraan bermotor, industri otomotif dapat tumbuh, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kontribusi sektor transportasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Selain itu, pemilik kendaraan memiliki peluang untuk mengembangkan usaha kecil, seperti usaha angkutan atau kurir, yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka.
Lalu, bagaimana jika ingin menjual kendaraan yang cicilannya belum lunas?
Berikut ini cara untuk menjual kendaraan atau mobil yang cicilannya belum lunas melansir dari finansialku.com:
1. Pastikan Calon Pembeli
Anda harus memastikan jika calon pembeli tertarik dengan mobil dan harga,
Memang, rata-rata mobil over kredit akan lebih murah dibandingkan dengan membeli mobil baru secara kredit, tapi setidaknya mobil yang ingin Anda over kredit tersebut dapat menjadi dana segar untuk membeli mobil baru.
2. Patuhi Prosedur Leasing
Setelah deal, Anda langsung menghubungi pihak leasing agar diberitahukan untuk prosedur resminya.
Jangan melakukan over kredit diam-diam tanpa sepengetahuan leasing karena akan merugikan bagi Anda.
Risiko yang paling buruk adalah Anda dapat berurusan dengan pengadilan karena melanggar pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pasal 1365 yang berbunyi perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
3. Refinancing
Refinancing tidak lain adalah mengganti suatu pinjaman yang Anda telah miliki dengan pinjaman lain.
Refinancing dapat dilakukan dengan pemberi pinjaman saat ini atau Anda dapat berpindah pada pemberi pinjaman yang lain.
Baca Juga: Ini Kekurangan dan Kelebihan Kredit Mobil dengan DP Tinggi