Find Us On Social Media :

Terbongkar Chat DC Pinjol yang Ancam Bakal Angkut Barang di Rumah Debitur, Begini Cara Cerdas Menghadapinya

Bukti chat DC Pinjol

Cara Menghadapi Ancaman DC Pinjol 

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, .engenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu.

Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.

Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Terhadap dugaan tindak pidana tersebut, Anda dapat melaporkannya ke Kepolisian.

Sertakan bukti-bukti berupa isi pesan atau rekaman panggilan suara debt collector.

Jika ada rekaman kejadian, itu bisa menjadi bukti penguat untuk melaporkan DC pinjol.

Dengan begitu proses hukum pada penagihan pinjol tak manusiawi bisa segera diproses.

Baca Juga: Benarkah Tak Bisa Hidup Tenang Meski Lunas? Ini Dia Sederet Kerugian Bayar Utang Pinjol Ilegal yang Sudah Menumpuk