Find Us On Social Media :

Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan sebelum Buka Usaha Isi Ulang Air Minum Pakai alat Filtrasi Reverse Osmosis

Syarat dan modal usaha air minum isi ulang (PT Tanindo Anugerah Nusantara).

Syarat dan Modal untuk Bisnis Isi Ulang Air Minum

Buat yang tertarik mencoba bisnis ini, ketahui dulu syarat-syaratnya agar bisa mempersiapkan dari awal.

Berdasarkan Pasal 2 Kepmenperindag 651/2004, ada 3 syarat yang harus dipatuhi jika ingin membuka usaha depot air isi ulang.

1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.

Ada pula aturan dari Menperindag terkait air, peralatan, serta proses jual beli yang harus diperhatikan agar tidak menyalahi aturan.

- Air yang digunakan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

- Tidak diperbolehkan untuk mengambil air dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.

- Transportasi air dari lokasi sumber air baku ke depot air minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).

- Produk air minum yang dihasilkan wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum, sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Begini 7 Cara Buka Franchise Untuk Bisnis Pribadi Agar Dapat Untung Makin Besar