Find Us On Social Media :

Ini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan sebelum Buka Usaha Isi Ulang Air Minum Pakai alat Filtrasi Reverse Osmosis

Syarat dan modal usaha air minum isi ulang (PT Tanindo Anugerah Nusantara).

GridFame.id - Ini dia info lengkap terkait syarat dan biaya yang harus dikeluarkan jika ingin buka usaha isi ulang air minum.

Usaha isi ulang air minum dengan alat filtrasi reverse osmosis hingga kini masih eksis.

Banyak yang memilih beli air minum di tempat isi ulang karena harganya lebih murah.

Umumnya, air galon isi ulang berkisar antara 5 sampai 10 ribu saja.

Sangat jauh dengan harga isi ulang air galon bermerek.

Hal ini bisa menjadi peluang untuk Anda yang mau membuka usaha.

Namun, karena berkaitan dengan air yang dikonsumsi sehari-hari, ada syarat yang harus diperhatikan sebelum mencoba usaha ini.

Lalu, apa saja syarat buka usaha isi ulang air minum?

Berapa modal yang harus disiapkan?

Berikut uraian selengkapnya terkait syarat dan juga modal usaha isi ulang air minum.

Simak sampai tuntas!

Baca Juga: Selain Gacoan, Berikut Daftar 4 Franchise Mie Pedas Kekinian yang Laris Manis

Syarat dan Modal untuk Bisnis Isi Ulang Air Minum

Buat yang tertarik mencoba bisnis ini, ketahui dulu syarat-syaratnya agar bisa mempersiapkan dari awal.

Berdasarkan Pasal 2 Kepmenperindag 651/2004, ada 3 syarat yang harus dipatuhi jika ingin membuka usaha depot air isi ulang.

1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.

3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.

Ada pula aturan dari Menperindag terkait air, peralatan, serta proses jual beli yang harus diperhatikan agar tidak menyalahi aturan.

- Air yang digunakan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

- Tidak diperbolehkan untuk mengambil air dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.

- Transportasi air dari lokasi sumber air baku ke depot air minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).

- Produk air minum yang dihasilkan wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum, sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Begini 7 Cara Buka Franchise Untuk Bisnis Pribadi Agar Dapat Untung Makin Besar

- Depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot, dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan.

- Tidak boleh menyetok produk air minum dalam wadah yang siap dijual.

- Depot hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.

- Pemilik depot wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.

- Wadah harus dibilas dan atau dicuci, kemudian disterilisasi dengan cara yang benar.

- Tutup wadah yang disediakan oleh depot harus polos/tidak bermerek.

- Depot tidak diperbolehkan memasang segel/shrink wrap pada wadah.

Lalu, berapa modalnya?

Merangkum dari berbagai sumber, biaya yang dibutuhkan berkisar antara 40 - 45 juta rupiah.

Jumlah tersebut untuk pembelian alat filtrasi RO, administrasi, dan sewa tempat.

Kalau Anda menjalankan bisnis tersebut di rumah, tentunya modalnya akan lebih sedikit.

Semoga informasinya bermanfaat!

Baca Juga: Banyak Perintilan Gemes! Ini Tips Memulai Bisnis Reseller Produk Import dari China Agar Cepat Berkembang