Golongan pelanggaran listrik
Hanya pelanggan yang terbukti melanggar, dapat dikenakan tagihan listrik susulan.
Nilai tagihan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan perhitungan yang dilakukan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Adapun menurut Gregorius, terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yakni:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah sebuah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.
Tagihan susulan jenis pelanggaran ini dihitung berdasarkan:
Untuk konsumen yang dikenakan biaya beban
- Tagihan Susulan 1 (TS1) = 6 x (2 x daya tersambung (kVA)) x biaya beban (Rp/kVA)
Untuk konsumen yang dikenakan rekening minimum
Baca Juga: Tenor Cicilannya Panjang, Begini Syarat dan Cara Kredit Motor Listrik di Pegadaian
- TS1 = 6 x (2 x rekening minimum (rupiah) konsumen sesuai tarif tenaga listrik)
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya.
Tagihan susulan jenis pelanggaran golongan II dihitung berdasarkan rumus:
- Tagihan Susulan 2 (TS2) = 9 x 720 jam x daya tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai tarif tenaga listrik
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Tagihan susulan pelanggaran golongan III dihitung berdasarkan rumus:
- Tagihan Susulan 3 (TS3) = TS1 + TS2
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Jenis terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.
Tagihan susulan jenis pelanggaran non-konsumen dihitung berdasarkan:
Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA
- Tagihan Susulan 4 (TS4) = {9 x (2 x daya kedapatan (kVA) x biaya beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x daya kedapatan (kVA) x 0,85 x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}
Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA
- TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x daya kedapatan (kVA) x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x daya kedapatan (kVA) x 0,85 x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}
Baca Juga: Cara Dapat dan Syarat Promo Tambah Daya Listrik PLN Jadi Cuma 200 Ribu